Tiga Kandidat Pilgub Sultra Ini Tidak Mencoblos

522
Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dihelat esok hari, 27 Juni 2018 namun demikian tidak semua kandidat dapat menyalurkan hak suaranya. Sebanyak tiga kandidat baik calon gubernur maupun wakil gubernur tidak dapat mencoblos, salah satunya karena masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Calon gubernur Ali Mazi dan calon wakil gubernur Syafei Kahar dipastikan tidak akan mencoblos karena berdasarkan e-KTP, keduanya tidak beralamat di Sultra. KTP keduanya beralamat di Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir membenarkan perihal informasi tersebut. Kata dia, Alimazi dan Syafei Kahar bisa memilih di pemilihan gubernur Sultra bila KTP-nya beralamat di Sultra.

“Iya benar. Saya sudah suruh staf untuk cek ke LO masing-masing calon,” kata Ketua KPU yang Sultra yang akrab disapa Ojo ini saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (26/6/2018).

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

“Berdasarkan ketentuan kan yang boleh memilih untuk pemilihan gubernur itu adalah mereka yang tinggal di provinsi itu. Jadi untuk yang beralamat di luar provinsi Sultra, bisa memilih jika dia sudah pindah alamat berdasarkan e-KTP,” terangnya.

Berkas Rampung, ADP Minta Maaf pada Masyarakat Sultra
Febri Diansyah

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terkait dengan sejumlah tahanan KPK yang saat ini ber-KTP daerah yang ikut Pilkada, pada dasarnya KPK mengikuti aturan Pilkada yang salah penyelenggaranya adalah KPU.

Namun, KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak.

“Yang kita fasilitasi kalau pemilihnya atau pilkadanya itu terjadi di wilayah rutan. Seperti misal ada tahanan KPK yang dititipkan di rutan Jawa Timur karena proses persidangan disana ya kita fasilitasi,” ujar Febri.

Sejauh ini, lanjut Febri, koordinasi KPK dan KPU adalah untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilih di rutan yang wilayah hukumnya mengikuti proses pemilu, baik Pilkada DKI, ataupun Pilpres dan Pileg yang telah dilakukan sebelumnya.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Sementara saat dikonfirmasi terkait fasilitasi Pilgub Sultra terutama untuk tahanan yang ber-KTP Sultra, Jubir KPK ini mengatakan tidak bisa.

“Ya memang tidak memungkinkan,” pungkas mantan aktivis anti korupsi ini.

Dengan demikian secara otomatis Asrun akan kehilangan hak suaranya. Tak hanya Asrun, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah, Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat dan petinggi PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) Tony alias Acucu juga terancam akan kehilangan hak pilihnya lantaran ditahan KPK dalam kasus yang berbeda. (A)

 


Reporter : Lukman Budianto/Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini