ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak tiga kecamatan di kabupaten Kolaka dijadwalkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), baik itu untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Gubernur (Pigub) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaksanaan PSU ini sesuai rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra pada hari Jum’at (29/8/2018) kemarin. Itu juga berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Sementara jadwal PSU sendiri akan dilaksanakan pada hari Minggu (1/7/2018).
Dalam daftar PSU sesuai hasil rekom KPU Sultra itu, terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan yang akan dilakukan PSU. Yakni, TPS 1 dan TPS 4 di desa Lana – kecamatan Wolo akan dilakukan PSU Pilbup Kolaka dan Pilgub Sultra. Alasannya, kotak suara di dua TPS ini dibuka tidak sesuai prosedur.
(Baca Juga : Survei SDI Pilbup Kolaka, SMS Unggul 64,16 Persen)
Sementara TPS 1 desa Ranoteta – kecamatan Watubangga dan TPS 4 desa Lamundape – kecamatan Polinggona hanya akan melakukan PSU untuk Pilgub Sultra. Alasannya pun sama, yakni kota suara dibuka tidak sesuai prosedur. Khusus untuk desa Lamundape ditemukan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar untuk memilih.
Ketua KPU Kabupaten Kolaka Nur Ali mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan PSU di tiga kecamatan itu.
“Sementara persiapan. Formulir C6 sudah didistribusikan sejak kemarin,” kata Nur Ali memalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/1/2018).
Dia juga memastikan, distribusi logistik lain pun segera menyusul. (*)