RAKOR – Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan PT Jamkrida, di Jakarta, Selasa (19/9/2017). (Istimewa)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tiga lembaga negara yakni Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) atau Jamkrida di 16 provinsi yang belum memiliki Jamkrida.
Ke-16 provinsi yang belum memiliki Jamkrida adalah Aceh, Sumut, Kepri, Lampung, Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Kaltara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
“Kami akan melakukan penguatan akses kelembagaan secara sistemik, termasuk membangkitkan komitmen para kepala daerah khususnya gubernur untuk segera mendirikan Jamkrida,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan PT Jamkrida, di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Menurutnya pembentukan Jamkrida merupakan social engineering yang nyata bagi UMKM agar memiliki akses ke lembaga perbankan terkait penguatan permodalan. Hingga saat ini telah terbentuk 21 perusahaan Penjaminan Kredit yang 18 diantaranya dimiliki Pemda seperti Jatim, Bali, Riau, NTB, Jabar, Sumbar, Kalsel, Sumsel, Kalteng, Babel, Banten, NTT, Kaltim, Papua, Jateng, DKI Jakarta, Kalbar, dan Sulsel.
Secara nasional total aset seluruh Jamkrida cukup besar yakni Rp 16 triliun, hanya saja kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal. “Untuk itu, lembaga keuangan khususnya perbankan diharapkan memanfaatkan potensi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM,” pungkas Yuana.
Yuana berharap dengan adanya penjaminan kredit akan meningkatkan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur khususnya KUMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menegaskan bahwa ditargetkan tahun ini semua provinsi sudah memiliki Jamkrida. “Karena ini merupakan amanah Presiden RI yang tertuang dalam Nawacita, dimana negara harus hadir dalam pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia”, tandas Widodo.
Dengan adanya Jamkrida, kata Widodo, akan bermanfaat besar bagi UMKM diantaranya, untuk mendapatkan kredit tidak harus dengan jaminan atau agunan. Hal ini akan meminimalisir para pelaku UKM yang terjerat rentenir yang mencekik. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati