Tiga Minggu Dijadikan TO, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bombana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Mukid,  pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui merupakan warga Kel

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bombana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Mukid,  pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui merupakan warga Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Namun  pelaku ditangkap di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah Bombana, Kamis (5/2/2015),  oleh jajaran Satuan Narkoba dibantu Tim Buru Sergap (Buser) Polres setempat.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka  Am ini sedang memperbaiki mobil. Ditangan tersangka polisi  menemukan 2 paket atau sekitar 2 gram sabu yang diakui baru diambi dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan rencananya akan diedarkan di daerah tambang di Bombana,” ungkap AKP Mochammad Mukid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/1/2015.
Pihak kepolisian juga telah melakukan  tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif. Atas kasus ini tersangka dijerat pasal 114, 112, 127 UU Nomor 35 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Sementara Wakapolres Bombana Komisaris Polisi Irwan Andi P saat dikonfirmasi mengungkapkan, guna mencegah maraknya peredaran dan pemakaian Narkoba di Bombana pihaknya terus melakukan sejumlah upaya pencegahan. Salah satunya  berkoordinasi dengan pihak Polda Sultra guna membongkar bandar Narkoba yang ada di Sulsel. 
“Kami dari Polres Bombana tetap beromitmen untuk berantas Narkoba. Kita ingin barang terkutuk tersebut tidak ada di daerah ini sehingga langkah pencegahan dengan menurunkan Babinkabtibmas terus  kami lakukan di sekolah, termasuk  pemuda diberikan pengarahan tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.(**Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini