Tiga Oknum Polisi di Bombana Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

988
Dua Anggota Polisi di Konawe Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Tiga oknum polisi di Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ketiga oknum polisi itu terungkap dalam rilis akhir tahun Kapolres Bombana di Rumbia, Selasa (31/12/2019).

Ketiganya berinisial FM, RT dan SG. Dua di antara mereka merupakan anggota Polri yang ditangkap pada tahun 2018, lalu disanksi mutasi ke daerah lain dengan status demosi (pindah Polres). Sedangkan satu lainnya terbukti mengkonsumsi narkoba dengan sanksi mutasi ke Polda Sultra dan dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Bombana, Inspekstur Satu (Iptu) Muhammad Salman mengatakan bahwa ketiga anggota polres Bombana itu merupakan pengguna yang melanggar kode etik kepolisian sejak dua tahun terakhir.

FM dan RT menjadi tersangka dan terbukti memakai narkotika jenis sabu di tahun 2018 sebarat 0,3131 gram dengan hasil tes urine positif dan dinyatakan inkrah dalam putusan sidang. Sedangkan SG yang menjadi tersangka di tahun 2019 dikenakan vonis 8 bulan karena terbukti mengkonsumsi dan positif setelah menjalani tes urine.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Awalnya, salah satu di antara mereka yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba di tahun 2018 harus dicurigai oleh tim atas gerak geriknya lalu ketahuan. Atas penyelidikan itu, tersangka mengaku memiliki teman yang juga anggota dari Mapolres Bombana. Sehingga, keduanya berhasil diamankan di tahanan,” ungkap Muhammad Salman.

Lanjut Salman, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut setelah transaksi di Kota Kendari. Keduanya dinyatakan terbukti lantaran mendapat hasil positif setelah menjalani tes urinE. Begitupula dengan SG selaku tersangka di tahun 2019.

Tekait sanksi, FM dimutasi ke Polres Wakatobi dan RT di Polres Kolaka Utara. “Saat ini keduanya tinggal menunggu pelepasan, karena baru kali ini mendapat sanksi mutasi. Dan SG masih menjalani hukuman setelah divonis 8 bulan,” katanya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman menegaskan, dirinya tak memberi toleransi kepada siapapun anggota Polri di daerah itu yang terlibat narkoba. Kata dia, Polisi semestinya wajib memberi contoh terbaik ke masyarakat umum.

“Ini menjadi pelajaran besar bagi teman-teman di jajaran PolreS Bombana. Gimana caranya masyarakat mau percaya kalau penegak hukum saja terlibat. Makanya, kalau ada di antara anggota Polri di Bombana yang masih terlibat narkoba, saya tidak segan-segan mencopot bajunya dari keanggotaan Polisi dan menjatuhi sanksi berdasarkan kode etik kepolisian,” pungkasnya. (A)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini