Tiga Paslon Pilwali Baubau Terancam Dipidana dan Didiskualifikasi

Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran
M Yusran

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak kemarin hingga saat ini telah menerima lima laporan dugaan praktek bagi-bagi Uang (money politik). Lima laporan ini diduga dilakukan tim sukses (Timses) dari tiga Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Baubau periode 2018/2023.

Meski belum diketahui pasti siapa saja ketiga Paslon tersebut, namun ketiganya terancam dipidana dan dibatalkan sebagai kandidat walikota dan wakil walikota.

Hal ini diungkapkan ketua Panwaslu Baubau, M Yusran, saat ditemui di Gudang Logistik KPU Baubau, Selasa (26/6/2018).

“Kita belum bisa sebutkan siapa saja Paslon tersebut. Namun apabila terbukti, ketiganya berarti melanggar aturan pemilihan, dan hukumannya pidana bahkan didiskualifikasi,” ungkap Yusran.

Yusran menjelaskan, hukuman pidana tersebut diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi maupun penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Baca Juga : H-1, Logistik Pemilu di Baubau baru di Distribusikan)

“Sedangkan untuk ancaman diskualifikasi itu diatur dalam Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Ini berlaku asal terbukti melakukan pelanggaran tersebut secara terstruktur, tersistimatis dan masif,” jelasnya.

Panwaslu Baubau saat ini dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan masih melakukan proses pendalaman atas laporan masyarakat itu.

Sejauh ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti kuat. Bukti tersebut berupa uang dan beberapa rekaman video.

“Saya cuman menghimbau kepada seluruh pasangan calon agar terus menahan diri melakukan praktik money politik. Hal ini mengingat dapat merugikan diri sendiri,” tandasnya. (A)

 


Reporter : CR3
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini