Tiga Pelaku Pencurian Tiang Telkom di Kolut Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Tiang Telkom di Kolut di Bekuk Polisi
PENCURIAN TIANG - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian tiang listrik milik PT Telkom di desa Alipato kecamatan Pakue pada Sabtu (21/11/20202) lalu.

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian tiang listrik milik PT Telkom di desa Alipato kecamatan Pakue pada Sabtu (21/11/20202) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolut melalui Kanit Resmob AIPDA Suherman mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan PT Telkom bahwa adanya kasus pencurian tiang di kecamatan Pakue. Berbekal laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan tidak beberapa lama ia mendapat informasi dari masyarakat yang melihat mobil PLN menuju salah satu basecam atau tempat penampungan di sekitar bypass Lasusua.

Reskrim Polres Kolut langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung membekuk ketiga pelaku yakni Baharudin (39) Ismail (32) dan Muh Rusli (25) dimana ketiganya rekan kerja di salah Vendor PLN rayon Kolut.

“Awalnya kita mendapat informasi bahwa ada mobil PLN memuat empat tiang yang diduga milik Telkom, setelah melakukan penyelidikan kita langsung menuju TKP dan mengamankan ketiga pelaku,” kata Suherman kepada awak zonasultra.id Selasa (24/11/2020).

Adapun modus operandi pelaku mencabut tiang internet tersebut yakni menjualnya kepada pemerintah desa untuk pembuatan lampu jalan atau masyarakat yang akan membuat jaringan baru di lorong dalam satu desa tersebut.

“Rencana tersangka akan menjual kepada masyarakat yang memesan dengan seolah-olah tiang tersebut milik PLN sendiri dengan harga Rp600 ribu per batang,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebab berdasarkan pengakuan tersangka baru pertama kali dilakukan.

Ketiga tersangka dan Barang Buktinya (BB) telah diamankan di Mako Polres Kolut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 dengan paling lama tujuh tahun kurungan. (a)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini