Tiga Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk di Konawe

291
Tiga Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk di Konawe
PRESS RELEASE - Jajaran Polres Konawe berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian barang elektronik yang selalu beraksi di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Jajaran Polres Konawe berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian barang elektronik yang selalu beraksi di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Para pelaku ini semuanya berasal dari kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Mereka adalah Nuryamin alias Aril (22) dan Dimas Supriadi alias Bimas (19) warga kelurahan Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, serta Aswadi alias Adi (19), asal desa Puurau, kecamatan Wawonii Timur Laut.

Aksi para pencuri ini sudah menjadi momok mengerikan bagi warga kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan Kota Kendari karena kelihaiannya mencuri yang tak kunjung mendapat karma.

Sayangnya, sepak terjang mereka harus kandas setelah Dimas, salah satu dari mereka lebih dulu ditangkap oleh jajaran Polres Konawe di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, pada Selasa (21/8/2018) lalu.

Lucunya, saat itu sebenarnya polisi hendak menangkap Aril yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Konawe. Saat hendak ditangkap, Aril justru berhasil melarikan diri. Praktis polisi hanya bisa menangkap Dimas saat itu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Tiga Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk di Konawe

Berbekal informasi dari Dimas, Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil Adi serta Uci keesokan harinya, Rabu (22/8/2018), di Kota Kendari.

Uci alias Muhamad Yusir adalah (25) Warga BTN Tunggala, kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. Dia ditangkap karena perannya sebagai penadah barang hasil curian milik ketiga pelaku itu.

Hingga akhirnya, polisi kembali berhasil menangkap Aril di hari Kamis (23/8/2018) di di Ranoeya setelah dilaporkan keberadaanya oleh warga sekitar kepada polisi.

Penangkapan Aril ini pun cukup dramatis. Dia sempat mengancam warga setempat, jika melaporkannya kepada polisi, dia berjanji akan menghabisi warga yang berusaha menangkapnya. Namun ancaman tidak mampan, warga justru melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka beraksi pada malam hari, menggunakan mobil. Sebelum menjalankan aksinya, terlebih dahulu mereka akan memantau situasi dan mencari rumah targetnya.

(Baca Juga : Polres Kolut Bekuk Tiga Spesialis Pencuri Barang Elektronik)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Setelah menentukan rumah yang akan menjadi target, mereka lalu turun dari mobil kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela. Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korbannya, para pelaku langsung melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, di Konawe, para pelaku ini sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing 8 TKP di kecamatan Wonggeduku Sampara 1 TKP, Pondidaha 3 TKP, Wawotobi 1 TKP dan Unaaha 2 TKP dengan pelaku yang sama.

“Barang Bukti yang kami berhasil amankan dari pelaku yakni Laptop dan sejumlah Handpone, dan para pelaku mengakui sebagaian hasil curian telah dijual dengan harga yang bervariasi,” terangnya saat Konfersi Pers, Jumat (24/8/2018)

Dia penambahkan, pelaku dijerat pasal 363 subsider 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini