ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA- Tiga perusahaan tambang di nikel di Kabupatan Kolaka Timur (Koltim) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari pemerintah daerah setempat, kini sedang menunggu persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapatkan IUP eksploitasi.
Ketiga perusahaan adalah PT Rinjani yang memiliki konsesi seluas 5.000 ha yang berlokasi di kecematan Loea dan Ladongi, PT DRI masing-masing 500 ha dan 912 ha di kecamatan Poli-Polia dan Aere serta Perusda Kolaka 518 ha.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Koltim, Eko Santoso mengatakan, dari ketiga perusahaan yang sudah memiliki izin tersebut, hingga saat ini masih sementara perampungan izin di Dinas Pertambangan Provinsi, dan menunggu persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kata Eko, status Izin yang sudah ada sekarang ini masih berupa izin pengolahan dan penggalian yang sifatnya masih tahap proses perampungan di provinsi, karena undang-Minerba tahun 2009 mewajibkan seluruh perusahaan tambang mendirikan smelter (pabrik pemurnian biji nikel).
“Pak bupati sudah menandatagani ketiga IUP itu, tetapi kan izinnya masih berstatus izin eksplorasi, berarti masih banyak yang harus di persiapkan lagi. Apalagi dengan berlakunya undang-undang Minerba soal pelarangan mengirim bahan mentah, perusahaan tersebut paling tidak harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan tersebut,” kata Eko, Kamis (31/3/2016).
Penulis : Jaspin
Editor : Rustam