Tiga Poin yang Membuat Prabowo-Sandi Optimis Menang di MK

2893
Bambang Widjojanto (BW)
Bambang Widjojanto (BW) (Foto : google.com)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) tetap optimis Pasangan Calon Presiden Prabowo-Sandi menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya, yakin majelis hakim MK akan mengabulkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.

Ada tiga alasan yang membuat BW seyakin itu memenangkan perkaranya di MK. Pertama, Ia yakin bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan belum bisa dikonter (dilawan/ditentang) oleh pihak termohon maupun terkait.

“Siapa yang bisa mengkonter? Tidak ada. Baik pertanyaan dari pemohon, pihak terkait, maupun ahli dari pihak terkait, tidak ada,” kata BW sebelum persidangan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga : Haerul Saleh: Prabowo Akan Legowo dengan Keputusan MK

Yang kedua, yakni hal-hal yang diajukan dalam permohonannya selama ini belum pernah menjadi bagian dan dasar bagi sengketa. BW menyatakan pihaknya dapat merumuskan dalil kecurangan dan membuktikannya melalui scientific investigation (berbasis ilmiah) yang salah satunya melalui forensik.

Tiga Poin yang Membuat Prabowo-Sandi Optimis Menang di MK
Massa terus memadati area Patung Kuda dan jalanan Kantor Kementerian Pariwisata dan kawasan Monas. Hingga pukul 11.30 WIB massa terus berdatangan dan memadati kawasan Monas. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

“Siapa yang bisa mengkonter hasil forensik itu? Tidak ada. Cuma memang sesuatu yang baru ini belum tentu banyak dipahami,” tegas BW.

Lanjut BW, problemnya adalah apakah mau memahami sesuatu yang baru. Sebab, kata dia, tidak akan ada perubahan kalau tidak memahami hal-hal baru yang bisa dipakai, misalnya jika pertarungannya hanya C1 lawan C1, tetapi tidak melalui suatu proses yang scientific modern.

“Ini akan susah, apalagi dengan speedy trial (pengadilan membantu mencari keadilan), tidak akan mungkin. Tapi lagi-lagi mungkin ini kendalanya pada pemahaman secara utuh terhadap dalil-dalil yang digunakan, yang belum pernah ada selama ini,” imbuh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi ini.

Yang ketiga adalah terkait perdebatan mengenai Cawapres Ma’ruf Amin bahwa dia adalah pejabat BUMN atau tidak. BW mengatakan tidak ada argumen yang dapat mengomentari hal tersebut, baik dari pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) maupun pihak terkait (Tim Kampanye Nasional 01 Jokowi-Ma’ruf).

Sementara itu, di sekitar Gedung MK, massa terus memadati area Patung Kuda dan jalanan Kantor Kementerian Pariwisata dan kawasan Monas. Hingga pukul 11.30 WIB, massa terus berdatangan dan memadati kawasan Monas.

Sebelumnya Prabowo Subianto telah meminta pendukungnya untuk tidak hadir di MK saat pembacaan putusan MK. Keputusan MK akan dibacakan pada pukul 12.30 WIB hari ini, Kamis (27/6/2019). (B+)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini