Tiga Proyek di Dinas PU Konut Dilaporkan ke Kejati Sultra

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan tiga proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara tahun 2015 yang terindikasi korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan nomor pelaporan : 15/DPD/LBPH SULTRA/11/16.

Ilustrasi
Ilustrasi

Anggota LBPH Sultra Sutarno mengatakan, tiga jenis pekerjaan yang terindikasi korupsi adalah proyek peningkatan jalan poros Polora Indah menuju Molore yang dikerjakan oleh PT Anekasukses Reksa Graha selaku kontraktor pelaksana dengan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar, dan ini diduga merugikan keuangan negara,” kata Sutarno, Senin (28/11/2016).

Dia melanjutkan, proyek kedua yang dilaporkan adalah peningkatan jalan aspal poros Polora Indah menuju Langgikima dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Phila Delfia, dan berdasarkan hasil audit BPK juga ditemukan indikasi kerugian negara Rp 303 juta lebih.

Sutarno menambahkan, proyek peningkatan jalan poros Kelurahan Tinobu menuju Muara Tinobu merupakan proyek ketiga yang dilaporkan, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 432,8 juta, dimana PT Anekasukses Reksa Graha selaku kontraktor.

“Kalau kita total dugaan kerugian negara semua itu ada sekitar Rp.1,8 miliar,” ungkapnya. (C)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati