Tiga Puluh Persen Dana Desa Dialokasikan untuk Padat Karya

Dana Desa Tahap Pertama 2016 Cair Juli
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan menegaskan bahwa tiga puluh persen dana desa diperuntukan untuk kegiatan padat karya. Hal ini berdasarkan rapat bersama Kemendagri dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas.

“Dalam keputusan tersebut diamanatkan bahwa tiga puluh persen dari dana desa itu harus digunakan untuk padat karya,” ujar Ditjen Bina Pemdes, Nata Irawan di Kantornya yang berada di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Nata mengungkapkan bahwa padat karya dimaksudkan agar tenaga kerja yang ada di desa diberdayakan secara optimal.

“Selain itu tentu saja sumber daya alam di desa atau bahan baku yang digunakan sedapat mungkin menggunakan bahan baku yang ada di desa itu sendiri,” imbuhnya.

Sehingga pembangunan dan pemberdayaan desa dapat bergerak dan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat desa.

Pada Februari dana desa sudah digelontorkan ke desa-desa di beberapa kabupaten yang dalam pelaksanaanya terjadi kendala yakni terkait pemahaman kepala desa dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

Untuk mempermudah Kemendagri menyederhanakan RPJMDes dan memperpendek rentang birokrasi yang panjang, misalnya pertanggungjawaban keuangan desa dan penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes).

Sementara dalam mencairkan dana padat karya desa, hanya dengan melampirkan RKPDes dan APBD sudah bisa dilakukan tanpa harus melampirkan RPJMDes. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini