ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor di Desa Hodua, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Ketiganya ditangkap secara bersamaan di desa tersebut pada Rabu (4/1/2016) lalu.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IM (19), SM (24), dan satu orang perempuan berinisial DA (25). Ketiga tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian di tiga tempat berbeda.
Kanit I Pidana Umum Polres Kendari Ipda Sakti Tangke mengatakan, ketiganya terakhir melakukan pencurian pada 5 Agustus 2016 lalu. Saat itu, kata Sakti, ketiganya melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DT 3537 ZE di Masjid Baitul Jalil yang terletak di Jalan Made Sabara, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Saat itu motor terparkir di halaman masjid. Kemudian IM melihat motor tersebut dan melaporkan ke DA dan terjadilah pencurian itu,” kata Sakti di Polres Kendari, Senin (9/1/2017).
Setelah keduanya berhasil mencuri motor tersebut, kemudian dijual kepada DA. “DA ini kami curigai sebagai penada,” lanjut Sakti.
Setelah kejadian itu, korban atas nama Erwin pada hari itu juga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 361 ayat 1-4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati