Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengalihan Aset UHO Secara Ilegal

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengalihan Aset UHO Secara Ilegal
Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka atas kasus pengalihan aset milik UHO secara ilegal, Senin (17/1/2022).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Senin (17/1/2022).

Ketiga tersangka yakni Sulman selaku Sekretaris Camat Toroniopa, Milwan yang merupakan Kepala SMP 9 Kendari, dan Andi Zainuddin selaku tenaga honorer di UHO.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, tanah dan bangunan tersebut terletak di Kelurahan Toroniopa, Kabupaten Konawe. Ketiga orang itu telah bermufakat melakukan tindak pidana kejahatan pengalihan aset secara ilegal.

“Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan aset milik UHO secara melawan hukum,” kata Noer Adi di Kejati Sultra, Senin (17/1/2022).

Kejadian tersebut diketahui setelah UHO meminta bantuan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan pemulihan aset. Setelah jaksa pengacara melakukan pendampingan diketahui telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra Marolop Pandingan menambahkan, pada 1997 lembaga penelitian UHO membeli tanah seluas 4.896 meter persegi untuk keperluan proyek pembangunan fasilitas laboratorium.

“Namun pada 2019 Andi Zainuddin mengaku tanah tersebut sebagai miliknya dengan cara memanipulasi surat dokumen kepemilikan tanah tersebut,” tambahnya.

UHO membeli tanah tersebut terhadap orang tua Andi Zainuddin. Dalam manipulasi, seolah-olah UHO telah mengembalikan tanah tersebut terhadap dirinya menggunakan surat pernyataan.

Manipulasi yang dilakukan oleh Andi Zainuddin didukung pula oleh Sulwan yang saat itu menjabat sebagai Lurah Toronipa dan Milwan yang bertindak sebagai saksi. Milwan bersaksi tanah tersebut milik Andi Zainuddin dan lurah menerbitkan surat keterangan izin penguasaan.

Meski begitu pihak Kejati Sultra belum menahan ketiga tersangka itu. Kata Marolop, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan terkait langkah yang diambil untuk selanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pengalihan aset tanah milik UHO ini,” jelasnya.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 33 saksi di tingkat penyelidikan sedangkan di tingkat penyidikan 21 saksi telah diberiksa. Para pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun. (B)

 


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor : Taslim