Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Peternakan Konsel Ditahan

Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Peternakan Konsel Ditahan
PENAHANAN - Para tersangka Korupsi proyek Land Clearing padang pengembalaan ternak di Desa Anduna kecamatan Laeya Konsel pada tahun 2017 lalu saat digelandang kedalam mobil untuk dibawah kerumah tahana di Kota Kendari. Rabu (26/12/2018). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO – Tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pada proyek Land Clearing padang pengembalaan ternak di desa Anduna, kecamatan Laeya, kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017, digeladang aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (26/12/2018).

Ketiga tersangka itu adalah HS selaku Panjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Konsel, kemudian TT sebagai Direktur CV Amelinda Citra Pratama, serta konsultan proyek itu, THS. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Kendari.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Agus Suroto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelnya, Ramadan mengungkapkan bahwa anggaran proyek itu senilai Rp 2,7 miliar yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Konsel.

“Nilai Kerugian negara sesuai hasil audit BPK sebanyak Rp.265 juta,” kata Ramadan saat ditemui di ruangan kerjanya.

Dalam proses pengembangannya, dugaan korupsi itu menguat setelah pihak Kejari Konsel menemukan adanya sejumlah item volume proyek yang tidak dikerjakan.

Ketiga tersangka itu diancam pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (C)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini