ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari mengumumkan sebanyak 6 orang tambahan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Tiga di antaranya, warga Kota Kendari yang memiliki riwayat perjalanan dari kawasan pertambangan, di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Juru bicara Gusus Tugas Covid-19 Kota Kendari dr Algazali menerangkan, tiga orang merupakan kasus nomor 35, 36 dan 37. Ia menjabarkan, kasus nomor 35 merupakan pekerja tambang lalu pulang Kendari, 17 Maret 2020 merasa tidak enak badan lalu berobat ke rumah sakit dan mengisolasi diri.
Baca Juga : Rusunawa Bungkutoko Disiapkan Untuk ODP Corona di Kota Kendari
Selanjutnya, ODP nomor 36, juga perkerja tambang di Morosi pulang ke Kendari 23 Maret 2020 dengan mengeluhkan batuk, flu. Warga itu, kata Algazali langsung diberi status ODP dan diminta melakukan isolasi mandiri.
Berikutnya, ODP nomor 37 merupakan pekerja tambang di Morosi. Dua hari setelah pulang dari kawasan industri tambang, 25 Maret 2020 warga itu mengalami sakit demam, batuk dan flu.
“Setelah melakukan konfirmasi, lalu diberi pengobatan, kemudian dia melakukan isolasi mandiri di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Kendari,” beber dr Algazali dikutip dalam video rilis resmi Gugus Tugas Covid-19, Minggu (29/3/2020).
Dia beralasan, pemberian status ODP pada tiga warga tersebut dilakukan karena khawatir banyak tenaga kerja asing (TKA), meskipun Morosi bukan daerah pandemi karena belum ada konfirmasi kasus positif virus Corona dari wilayah itu.
“Yang kita khawatirkan Morosi kan banyak TKA, walaupun belum ada positif namun tetap saja kita waspada. Untuk daerah Kendari sendiri masuk zona merah sama dengan Jakarta. Artinya kalau ada yang memberikan dampak gejala batuk flu dan demam, maka kita sebaiknya melakukan pengawasan jika sekiranya ada,” jelas dr Algazali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurut dia, pemberian status ODP bagi warga Kendari sama seperti orang yang datang dari zona merah seperti Wuhan, Singapura, harus diwaspadai lalu ke daerah lain kemudian mengalami batuk, flu dan demam. Apalagi Kota Kendari sendiri sudah ditetapkan sebagai zona merah.
“Jadi kalau ada orang dari Kendari kemudian ke daerah lain ketika dia batuk flu dan demam, maka dia akan diperlakukan ODP. Karena kita masuk zona merah,” pungkas dia.
Baca Juga : Dicurigai Terjangkit Covid-19, Seorang Warga di Kendari Dijemput Petugas Medis Pakai APD
Secara keseluruhan, saat ini tercatat ada 38 ODP yang masih menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jumlah tersebut merupakan sisa dari total 119 ODP yang dinyatakan sudah sehat dan bebas dari virus Corona per 29 Maret 2020.
Sementara untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di ibukota Sultra ini ada sebanyak 7 pasien yang tersebar di 10 kecamatan. Selain itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 1 orang. b
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Rosnia