Tiga Warga Wawonii Ditangkap Karena Aniaya Karyawan Perusahaan Tambang

Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah penangkapan tiga warga Konawe Kepulauan (Konkep) berkaitan dengan penolakan tambang di Pulau Wawonii.

Kasubid Penmas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra mengatakan, penangkapan itu berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor Lp/423/2019/spkt Polda Sultra pada 24 Agustus 2019. Tiga warga tersebut diduga telah melakukan penganiayaan.

“Ketiganya telah melakukan tindakan penyanderaan serta penganiayaan yang mengakibatkan mengambil kemerdekaan seseorang,” ujar Rony melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/1/2022).

Ketiga orang tersebut ditangkap karena terlibat dalam penganiayaan terhadap 11 karyawan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Karyawan itu sedang menjaga alat berat milik perusahaan di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Sebelum terjadi penganiayaan para pelaku dan masyarakat mendatangi tempat yang dikuasai PT GKP. Massa meminta para karyawan untuk memindahkan alat berat itu karena lahan tersebut milik masyarakat.

Namun karyawan perusahaan menolak pemindahan itu sehingga terjadi penganiayaan. Para pelaku membawa karyawan perusahaan di bawah pohon jambu mete kemudian mengikatnya dengan tali.

“Sebelum dilakukan penangkapan, Kepolisian telah memeriksa 14 saksi terkait kejadian itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Sultra bernama Answar, Hurlan, dan Hastomo ditangkap polisi pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pada saat itu Answar dan Hastomo sedang makan siang di kebun mereka. Sementara Hurlan ditangkap saat itu sedang istrahat di rumahnya. (B)

 


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini