Tilang Elektronik di Sultra akan Berlaku April, Kenali Cara Kerjanya

Ilustrasi cctv
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemberlakuan ETLE dibagi dalam beberapa tahap, diawali dari 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang beroperasi mulai Selasa, 23 Maret 2021.

Dua belas Polda yang masuk tahap awal penerapan tilang elektronik meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Riau, Polda Banten, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Sementara Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan sistem tilang elektronik pada tahap kedua, yakni 23 April 2021. Sebelum itu Polda Sultra akan melaksanakan sosialisasi mengenai mekanisme penggunaan kamera ETLE dan tata cara pengurusan tilang elektronik.

Dirlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, Kota Kendari menjadi daerah pertama dari 17 kabupaten/kota di Sultra yang akan menerapkan tilang elektronik. Saat ini peralatan berupa kamera CCTV tengah dipersiapkan untuk dipasang di 16 titik yang tersebar di wilayah Kota Kendari.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Rahmanto menjelaskan cara kerja tilang elektronik menggunakan kamera pengawas atau CCTV untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Awal pemberlakuan sistem tilang elektronik di Sultra masih menyasar seputar pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, dan jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Kamera pengintai nantinya akan menangkap gambar wajah pelanggar dan data registrasi kendaraan melalui nomor polisi yang dikirimkan langsung ke pusat. Melalui sorot wajah dapat diketahui identitas pelanggar baik sesuai data pada surat izin mengemudi (SIM) maupun yang terdaftar di kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).

“Setelah mengetahui jenis pelanggaran pengemudi, petugas kemudian menerbitkan surat konfirmasi. Selanjutnya surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pengemudi sesuai database yang sudah ada,” terang Rahmanto.

Jika ditemukan perbedaan antara data pengemudi dengan identitas dalam surat kendaraan maka pengemudi hanya akan dibebankan denda tilang. Sedang yang berkaitan dengan surat kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik.

“Karena pengemudi belum tentu pemilik kendaraan,” jelasnya.

Pelanggar diberikan waktu 14 hari dari tanggal pelanggaran untuk menyelesaikan kewajiban bayar denda. Pelanggar mempunyai pilihan antara membayar melalui bank atau menghadiri sidang. Apabila denda tidak dibayarkan, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara SIM dan Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK).

“Sistem ETLE menggunakan denda tertinggi sehingga tidak berlaku denda menengah dan bawah sesuai nota kesepahaman nasional,” ungkap Rahmanto.

Rahmanto juga menegaskan bahwa tilang elektronik tidak menghapuskan secara keseluruhan tilang manual seperti yang berlaku selama ini. Namun menurutnya ke depan secara bertahap penilangan oleh petugas perlahan akan ditiadakan. (A)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati