ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar – Bakry) melaoprkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ke Pengadilan Negeri Buton atas dugaan pelanggaran hukum.
Jahrin selaku tim pemenangan Umar-Bakri saat ditemui di kantor KPUD Buton Kamis (10/11/2016), mengatakan putusan yang dilakukan Panwaslu pada musyawarah sengketa Pilkada baru – baru ini telah merugikan Umar – Bakry, sebab salah satu poin pada putusan Panwaslu tersebut adalah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 43 dan 44 tentang Penetapan Paslon Umar – Bakry, dan hal itu menurut Jahrin merupakan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisioner Panwaslu.
“Kami tempuh jalur hukum, karena putusan kemarin ada dugaan pelanggaran melawan hukum dan kami sudah masukan laporannya kemarin , Rabu (9/11/2016) di Pengadilan Negeri Buton,” ucap Jahrin.
Jahrin menilai menilai putusan Panwaslu tidak sesuai dengan fakta persidangan pada musyawarah sengketa belum lama ini. Karena yang bersengketa adalah Pihak termohon dalam hal ini Pasangan Bakal Calon Hamin-Farid Bachmid dan KPUD Buton.Tapi mengapa pada saat putusan justru pasangan Umar-Bakri yang dirugikan.
“Olehnya itu, Panwas kami laporkan ke Pengadilan Buton, kami juga sudah memberangkatkan teman- teman untuk melaporkan Panwaslu ke DKPP atas pelanggaran kode etik,”tutupnya.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Buton, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Mansur Maora, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut melalui via telepon, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan laporan itu. Karena pihaknya telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
“Ya, nda apa-apa, itu haknya mereka, yang jelas kami sudah bekerja sesuai aturan,”tandasnya. (B)
Reporter : Suparman Nanang
Editor : Tahir Ose