ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Tim penggugat lokasi eks Pasar Rumbia atau yang dikenal dengan sebutan pasar lama memiliki bukti kepemilikan dari kepala desa setempat.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum penggugat, Iyamawati, SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi pasar tersebut.
“Kami memiliki surat kepemilikan dari desa. Mungkin kalau saat sekarang ini namanya SKT (Surat Keterangan Tanah), namun kalau dulu tahun 1967 masih surat keterangan desa,” katanya, Jum’at (2/10/2015).
Menurut Iyamawati, surat keterangan kepemilikan tersebut merupakan dasar bagi penggugat lokasi tersebut.
Warga setempat yang merupakan pihak tergugat yang enggan menyebut identitasnya mengaku heran dengan para pengugat. Padahal selama ini tak seorang pun yang mau mengklaim sebagai tanahnya.
“Nanti pi juga ada harga tanah baru mereka datang gugat ini, padahal sebelumnya tidak ada. Saya sudah tinggal di sini sejak tahun 1953, makanya mereka enak sekali kalau mau langsung gugat ini tanah. Ini juga orang yang menggugat, kita baku tau ji, sama-sama ji tinggal di sini waktu kecil. Lagi pula paling luas 5 meter saja itu rumahnya mereka dulu, makanya kami heran kalau kalau mereka kuasai mi semuanya,” kata warga tersebut.