ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) telah memproses adanya dugaan praktik politik uang (money politik) yang dilakukan oleh seorang tim relawan pasangan calon (paslon) walikota nomor urut 1 Abdul Rasak – Haris Andi Surahman (Rasak-Haris).
Ketua Panwaslih Kendari, Alasman Mpesau mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Kendari dan pelakukanya telah menjadi tersangka. Berdasarkan pemeriksaaan, pelaku berinisial IN menerima uang Rp 1,8 juta kemudian membagi-bagikannya.
“Dibagikan kepada warga pemilih Rp 100 ribu perorang di Lorong Jambu, Kecamatan Poasia. Kejadiannya pada hari pemilihan 15 Februari 2017 pukul 06.00 pagi. Dia diproses berdasarkan laporan salah satu relawan tim paslon Wali Kota,” kata Alasman, Selasa (21/2/2017) malam.
Dugaan pelanggaran tersebut disimpulkan naik ke tahap penyidikan karena sudah ada dua alat bukti yang sah dan peristiwa hukumnya dapat dibangun. Selanjutnya kewenangan kepolisian untuk memproses lebih lanjut.
Selain itu, dugaan pelanggaran politik uang yang sudah dilimpahkan ke kepolisian adalah relawan paslon Wali Kota Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul). Pelaku berinisial AS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diidentifikasi menjadi salah satu kader partai pengusung ADP-Sul.
AS jadi tersangka dengan barang bukti berupa 69 lembar amplop berisi Rp. 200 ribu dan 1 lembar amplop berisi Rp. 500 ribu. Total barang bukti Rp. 14, 3 juta dan barang bukti lainnya 55 lembar stiker paslon nomor urut 2 ADP-Sul.
Alasman menambahkan, sejauh ini hanya relawan paslon nomor urut 1 dan 2 yang diproses atas dugaan pelanggaran praktik politik uang. Khusus untuk paslon walikota nomor urut 3 Mohammad Zayat Kaimoeddin – Suri Syahriah Mahmud (Derik-Syahriah) belum ada pelanggaran praktik politik uang yang ditemukan.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran tersebut termasuk pidana pemilu yang diatur dalam pasal 187a ayat 1 juncto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Dalam aturan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum, membagikan uang atau barang atau bentuk lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu maka terancam kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.(A*)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki