Tingkat Pelaporan LHKPN Rendah, KPK Beri Bimtek di Sultra

Tingkat Pelaporan LHKPN Rendah, KPK Beri Bimtek di Sultra
BIMTEK - Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) asistensi pengisian dan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Wakatobi. Kegiatan bimtek berlangsung selama 3 hari, Selasa – Kamis, 5 – 7 November 2019 bertempat di kantor Bupati Buton Selatan dan bertempat di Kantor Bupati Wakatobi. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sebagian wajib lapor Laporan Harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di sebagian daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) masih tergolong rendah. Berdasarkan data kepatuhan eksekutif 17 daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sultra sendiri, hanya 10 daerah yang memiliki kepatuhan lapor 100 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyelenggarakan rangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) asistensi pengisian dan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Wakatobi.

“Bimtek diselenggarakan untuk mendorong pelaporan LHKPN di kedua pemkab tersebut mengingat tingkat pelaporan yang masih rendah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Febri menuturkan hingga 29 Oktober 2019 tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Wakatobi pada kisaran 24 dan 40 persen. Rangkaian kegiatan bimtek berlangsung selama 3 hari, Selasa – Kamis, 5 – 7 November 2019 bertempat di kantor Bupati Buton Selatan dan bertempat di Kantor Bupati Wakatobi.

(Baca Juga : KPK Banyak Tangani Perkara Suap, Termasuk di Sultra)

“Rendahnya tingkat kepatuhan lapor disebabkan salah satunya terkendala jaringan internet yang tidak stabil. Kondisi tersebut kurang mendukung performa aplikasi pelaporan harta berbasis web ini,” imbuh Febri.

Sejak 2017 pengisian LHKPN hanya dapat dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis internet yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

KPK berharap melalui kegiatan bimtek proses pengisian LHKPN dapat difasilitasi menjadi lebih efektif. Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai pasangan, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara (PN).

Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah.

Beberapa daerah yang sudah 100 persen melaporkan LHKPN eksekutifnya yakni Pemkab Bombana, Buton Tengah, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna, Muna Barat, dan Pemkot Kendari.

Sementara kepatuhan eksekutif wajib lapor di Pemkab Konawe hanya 77 persen, Pemprov Sultra 91,67 persen, Pemkab Konawe Utara 90,38 persen, Buton 62,22 persen, Buton Utara 56,99 persen, serta Pemkot Baubau 55 persen. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini