ZONASULTRA.COM, BURANGA– Untuk meningkatkan peran aktif pengawasan baik dari panwas maupun seluruh masyarakat dalam proses perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, Panwaslu Kabupaten Buton Utara (Butur) gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Butur, Selasa (1/12/2015).
Salah satu komisioner Panwaslu Butur Sabir dalam pemaparannya mengatakan, peran aktif pengawasan semua pihak dalam proses pungut hitung sangat dibutuhkan. Sehingga, itu bukan hanya tanggung jawab panwas sendiri tetapi dari pihak-pihak lainnya harus betul-betul mengawal prosesnya. Hal tersebut dibutuhkan, agar masyarakat bisa menyalurkan suaranya yang kemudian tidak ada yang dirugikan dalam proses demokrasi itu.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan, bukan hanya tanggung jawab panwas untuk mengawal semua tahapan yang berjalan. Selain itu, peran pemerintah daerah dan partai politik (Parpol) pendukung para calon juga sangat dibutuhkan. Kalau itu berjalan, maka hak-hak masyarakat dalam memilih pemimpin yang diinginkannya bisa tercapai,” kata Sabir saat membawakan materi di acara sosialusasi itu.
Setelah adanya proses pungut hitung, tidak menutup kemungkinan panwaslu menerima aduan atau ada sengketa. Didalam kewenangannya, panwas dituntut menjalankan tugas dengan baik dalam proses sengketa tersebut.
“Makanya kita dituntut menjalankan tugas dengan benar, tidak membedah-bedahkan calon mana yang melapor. Kalau sudah memenuhi unsur formil maka harus kita lakukan proses,” terangnya.
Hal yang paling penting, sambung dia adalah pihak penyelenggara baik KPU dan panwas harus mengedepankan etika tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing yang sudah ditentukan.
Sementara itu, komisioner Panwaslu Butur lainnya, Abdul Haris, menjelaskan panwas dituntut dalam setiap proses pengawasan mengisi form A sebagai laporan pengawasan. Kemudian, laporan yang disampaikan petugas Panwas juga harus sesuai dengan 5W1H .
“Jadi tulisan 5W1H bukan hanya media, tapi panwas juga semuanya harus jelas menulis sedetail mungkin laporannya,” jelas Haris.
Ada beberapa tahapan pengawasan yang akan dihadapi, seperti pengawasan pendistribusian logistik, pengawasan money politik, dan pengawasan perhitungan. Untuk pendistribusian logistik harus tepat waktu dan dipastikan semuanya sampai ditempat tujuan, begitupun dengan proses pungut hitung harus sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kalau pencoblosan dimulai pukul 07.00 hingga 15.00 Wita. Ini harus kita awasi dengan baik,” ujarnya.
Bukan hanya itu, terkait dengan masyarakat yang berhak memilih. Kalau tidak masuk dalam DPT, DPTb1, DPTB2 dan DPT yang pindah maka calon pemilih itu adalah illegal dan tidak berhak untuk memilih.
Haris juga menekankan kepada petugas lapangannya, agar mewaspadai mobilisasi massa dari daerah luar. Berhubung banyaknya daerah tetangga yang berpotensi warganya untuk masuk di Butur.
“Seperti di Buton dan Kendari yang tidak melaksanakan pilkada, ini yang harus kita waspadai adanya mobilisasi massa dengan berkedok surat domisili,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi ini diikuti seluruh Panwascam dan PPL, Badan Kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Butur dan perwakilan LSM.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Nursadah