Tito Karnavian Tegaskan Lockdown Kewenangan Pemerintah Pusat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Tito Karnavian

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan keputusan karantina kewilayahan (lockdown) sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 adalah kewenangan pemerintah pusat. Menurut Tito, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa untuk lockdown, kepala daerah harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yakni Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Doni Monardo (Kepala BNPB).

Mendagri menjelaskan ketentuan dan mekanisme lockdown fitur dalam perundang-undangan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis pembatasan yang disebut dengan karantina, di antaranya karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau masif di masyarakat.

Tito menjabarkan dalam UU tersebut ada tujuh yang harus dipertimbangkan yakni pertimbangan efektivitas, tingkat epidemi, sampai ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

“Karena menyangkut aspek ekonomi maka selain UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu adalah menjadi kewenangan pusat,” kata Tito di Balaikota Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Selain itu, dampak ekonomi berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan lockdown itu menjadi urusan absolut atau kewenangan pemerintah pusat.

Kendati demikian ada langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yaitu social distance. Menurut Tito penerapan social distance atau menjaga jarak dalam kondisi seperti sekarang ini diperlukan. Terutama, di dalam angkutan umum dan tempat umum lainnya.

Di media sosial sempat bergema seruan dilakukannya lockdown di Indonesia. Hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengambil langkah lockdown. Pemerintah memutuskan penerapan pembatasan sosial (social distancing) yaitu mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini