ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta jika terbukti sengaja membantai buaya di kawasan pabrik PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, perilaku TKA tersebut telah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990.
“Apakah mereka mengetahui atau tidak nanti dalam pemeriksaan diketahui hasilnya,” ucapnya via pesan WhatsApp, Rabu (25/8/2021).
Lanjut Sakrianto, saat ini pihaknya telah turun ke lokasi dan akan dikoordinasikan dengan Balai Gakkum KLHK untuk memanggil pelaku guna diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga :
TKA China di Konawe Olah Buaya Jadi Santapan
Kata dia, apabila terbukti ada unsur kesengajaan maka pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara dan denda tersebut.
Untuk diketahui, foto-foto beberapa orang TKA China asyik menguliti buaya mulai beredar pada Rabu (25/8/2021) di berbagai platform media sosial seperti WhatsApp dan Facebook.
Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana yang dihubungi media mengatakan masih melakukan penelusuran terkait foto-foto yang beredar tersebut.
“Kami sudah mendapatkan foto-fotonya tetapi masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya. (b)
Penulis: M11
Editor: Jumriati