TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri Sudah Boleh Bekerja di Pelabuhan Kendari Newport

TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri Sudah Boleh Bekerja di Pelabuhan Kendari Newport
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh KSOP Kendari, Pelindo Kendari, Dinas Koperasi Sultra, Dinas Ketenagakerjaan Sultra serta TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri, di Markas Komando Angkatan Laut Kendari, Selasa (11/10/2022).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri (TBM) akhirnya diperbolehkan bekerja di Pelabuhan Kendari Newport.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Pelindo Kendari, Dinas Koperasi Sultra, Dinas Ketenagakerjaan Sultra serta TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri, di Markas Komando Angkatan Laut Kendari, Selasa (11/10/2022).

Kepala KSOP Kendari Agus Winartono mengatakan, ada tujuh poin kesimpulan dari rapat ini, di antaranya penunjukan koperasi TKBM dilakukan oleh BUP atau PBM sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan Perairan.

Kedua, koperasi TKBM wajib memiliki nomor induk berusaha yang diverifikasi oleh dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kota/provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Koperasi yang memenuhi syarat ini adalah Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan Koperasi TKBM Karya Bahari untuk bekerja di Pelabuhan Kendari New Port dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh BUP dan diawasi oleh APBMI Sultra serta hasil evaluasi dilaporkan ke kami KSOP Kelas II Kendari,” jelasnya pada awak media, Selasa (11/10/2022).

Agus menegaskan pihaknya tidak berpihak pada TKBM mana pun. Sebab, sesuai dengan kesimpulan rapat koperasi TKBM yang terpilih sesuai hasil verfikasi dari BUP wajib mematuhi SOP dan ketentuan yang berlaku di Pelabuhan Kendari New Port.

Untuk itu lanjutnya, seluruh pihak koperasi TKBM akan mematuhi kesepakatan ini dan tidak akan melaksanakan aksi demonstrasi atau perbuatan lainnya yang menyebabkan terhentinya aktivitas di Pelabuhan Kendari New Port.

“Apabila salah satu pihak koperasi TKBM melanggar kesepakatan dimaksud maka kegiatan operasional pada Pelabuhan Kendari New Port akan dilaksanakan sendiri oleh BUP atau PBM sesuai kewenangannya,” terangnya.

Sementara Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri Fery menuturkan, sesuai dengan keputusan rapat pihaknya akan mematuhi semua keputusan tersebut. Adapun persyaratan yang diminta seluruhnya sudah dipenuhi oleh pihaknya.

“Kami hanya berharap dengan adaya keputusan ini kami bisa kembali bekerja di Pelabuhan Kendari New Port seperti dulu kala,” tuturnya.

Menimpali pernyataan Fery, Ketua Koperasi TKBM Karya Bahari La Ode Alimin menegaskan, saat ini seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan sudah diputuskan koperasi mana yang akan bekerja.

“Saya harapkan keputusan ini bisa segera ditindaklanjuti dan kami bisa bekerja,” tukasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini