Todong Korbannya Dengan Parang, Tiga Jambret Berstatus Pelajar Dibekuk Polres Kendari

Ilustrasi parang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Gabungan dari Buser dan Penyidik Satuan Reskrim Polres Kendari, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku jambret yang masih berstatus pelajar. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menodong korbannya dengan sebilah parang.

Tiga pelajar itu dibekuk polisi pada Senin (9/7/2018) sekitar pukul 22.30 wita di jalan D.I Panjaitan Kelurahan Wuwundopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ketiga pelaku yakni RZ (17), IA (17), dan YD(18).

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut telah menyusun rencana untuk melakukan pencurian (jambret) terhadap dua teman perempuan. Kedua korban bernama Mila Lembe (18) dan temannya bernama Andi Rika.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi
AKBP Jemi Junaidi

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka. Telah cukup 2 alat bukti (Keterangan Saksi dan barang bukti korban). Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21),” ujar Jemi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/7/2018).

Barang bukti yang turut diamankan adalah sebuah tas warna coklat milik korban yang berisi dompet, bedak, lipstik, anting, pas foto, dan uang sebesar Rp 450 ribu. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 jo 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kronologi penjambretan itu yakni pada Senin (9/7/2018) sekitar pukul 21.00 wita, Mila Lembe bersama Andi Rika pulang dari rumah temannya. Mereka diantar olah Ruland. Tiba tiba di perjalanan dihadang oleh 2 orang laki laki menggunakan sepeda motor di jalan Idhata Kelurahan Bonggeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari.

Pelaku mengancam dengan menggunakan sebilah parang pada bagian leher Mila dan Andi Rika. Kemudian 2 pelaku tersebut berhasil mengambil 1 buah tas warna coklat milik korban beserta isinya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kendari. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki