ZONASULTRA.COM, LAWORO – Ratusan warga Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/7/2018) mendatangi kantor DPRD setempat, menolak kehadiran perusahaan Tebu PT. Wahana Surya Agro.
Mereka mendesak wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya atas penolakan perusahaan tebu kepada Pemerintah Kabupaten Mubar.
Kordinator aksi, Safar menuding rencana masuknya perusahaan tebu ini adalah modus korporasi untuk mengambil alih tanah -tanah masyarakat. Harusnya pemerintah meninjau ulang program tersebut karena dapat mengancam dan menyengsarakan anak cucu mereka.
Luasan lahan yang akan digunakan untuk perkebunan tebu itu sekitar 4.000 hektar. Jadi lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat akan diambil alih perusahaan setelah status lahan itu berubah dari Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Area Peruntukan Lain (APL) tanah ini akan diserahkan ke perusahaan untuk dikelola.
“Jadi Pemda harus berpikir ulang, apakah untuk kesejahteraan atau ada hal lain,” ungkapnya Safar dalam orasinya di Kantor DPRD Mubar, Kamis (12/7/2018).
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Wakontu, Kecamatan Wadaga, Mubar, La Fentagho menyampaikan bahwa perusahaan tebu tersebut mulai masuk di Mubar, khusus di Kecamatan Wadaga sejak tahun 2015. Sejak itu banyak tanah masyarakat yang dikopling tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.
(Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muna Bangun Pabrik Tebu di Dua Kecamatan)
“Dari awal masuknya perusahaan ini sudah tidak baik, makanya kami kecewa dengan kelakuan perusahaan tersebut. Makanya kami menolak keras masuknya perusahaan itu di Wadaga,” tegasnya.
Fentagho mengatakan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Mubar LM Rajiun Tumada terkait persoalan ini. Namun hal itu tak ditanggapi dengan serius oleh bupati. Kata dia, perusahaan Tebu di Wadaga tidak akan memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Selain itu masuknya perusahaan akan berdampak pada kondisi lingkungan karena Kecamatan Wadaga merupakan Sumber Mata air yang ada Di Mubar.
“Petaka ini kalau sudah masuk perusahaan tebu di Wadaga karena di wilayah tersebut sumber mata air sekabupaten Mubar. Salah satunya Kali yang di kembara itu pusatnya di Wadaga,” terangnya.
Lanjut dia, jika pemerintah memikirkan masyarakat maka banyak program lain yang cocok di bidang pertanian selain pabrik tebu tersebut.
Aksi ratusan warga tersebut diterima oleh anggota DPRD Mubar, dan langsung di lanjutkan dengan rapat dengar pendapat dan dialog terbuka bersama masyarakat. Salah satu anggota DPRD Mubar Munawir mengaku setuju dengan pemikiran masyarakat Wadaga dan menolak masuknya perusahaan pabrik tebu tersebut. Selain Munawir, empat anggota dewan yang hadir seperti Laode Koso, Laode Amin, Cahwan dan Larifu juga menolak keras masuknya perusahaan Tebu tersebut.
Pihaknya menilai aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan hal yang wajar untuk mempertahankan tanah-tanah mereka di kecamatan Wadaga.
“Kami juga Menolak sepakat dengan beberapa pernyataan dan alasan kenapa menolak masuknya perusahaan tebu tersebut,” terang Nawir.
Untuk selanjutnya pihak DPRD akan mengundang Pemda untuk melakukan diskusi terbuka terkait hal ini. Pihaknya juga akan terus mendorong dan menyampaikan hasil rapat hari ini kepada pemerintah daerah.
Untuk diketahui, saat ini Pemkab Mubar tengah mensosialisasikannya kepada masyarakat tentang penurunan status dari HPK ke APL. Setelah selesai penurunan status kawasan, perusahaan dalam hal ini PT. Wahana Surya Agro mulai melakukan kegiatan. (B)