Tony Herbiansyah Mangkir dari Panggilan Bawaslu Koltim

Komisioner Bawaslu Koltim Abang Saputra Laliasi
Abang Saputra Laliasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kepemiluan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah.

Komisioner Bawaslu Koltim Abang Saputra Laliasi mengatakan saat ini pihaknya telah memintai keterangan 28 orang saksi. Rincian saksi-saksi yang diperiksa 26 orang dari partai politik selaku pelapor, dan dua orang saksi di luar parpol.

“Yang awalnya datang melaporkan ke Bawaslu ini ada 11 parpol. Kemarin kami juga sudah memanggil saksi yang ada di video itu termasuk kepala dinas sosial dan wakil bupati,” kata Abang di salah satu hotel di bilangan By Pass Kendari, Kamis (11/10/2018).

Lanjutnya, saat ini Bawaslu tinggal menunggu keterangan satu orang saksi yakni Sukur Adam, salah satu anggota DPRD di Koltim dan terlapor Tony Herbiansyah.

(Berita Terkait : Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana)

Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Koltim itu menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Tony. Sayangnya, Bupati Koltim yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Sultra itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sementara menghadiri kegiatan di Solo.

“Kita sudah layangkan surat kepada bupati tapi ada kegiatan di Solo. Kemarin kita sudah layangkan kembali surat kedua, mungkin Jumat beliau datang,” terang Abang.

Bupati Koltim diduga telah menginstruksikan kepada PNS untuk memilih Partai Nasdem pada Pemilu 2019 mendatang. Seruan itu telah beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 44 detik itu terlihat Tony sedang berbicara di depan puluhan orang berseragam PNS. Tony terlihat memakai baju batik berwarna biru.

“Persoalan siapa yang mau didukung, yang penting Partai Nasdem. Perlu (suara tidak jelas) cocok-cocok hati, ya. Yang penting Partai Nasdem ya,” ujar Tony dalam video itu. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini