TPA Modern Akan Dibangun di Mubar

256
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mubar, Alimran
Alimran

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Berstandar Nasional dengan sistem Sanitary Landfill secara Modern pada tahun 2022 mendatang.

Dana pembangunan TPA Modern ini, berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dirjen Cipta Karya. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran sekitar Rp 17,5 milair.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mubar, Alimran mengatakan, rencana pembangunan TPA ini sudah disetujui oleh pihak Kementerian PUPR . “Jadi rencananya pembangunan TPA moderen ini akan dibangun di Mubar tahun 2022 dan semua sudah disetujui. Pembangunan TPA ini nantinya akan dibangun di Desa Bungkolo, Kecamatan Barangka,” kata Alimran saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

Mantan Camat Kusambi ini, mengaku Pemkab Mubar telah menyiapkan lahan seluas 10 Hektar untuk pembangunan TPA modern ini. Selain itu, lahan untuk tempat pembuangan TPA ini, juga sudah memiliki sertifikat lengkap sesuai persyaratan yang diminta oleh pihak kementerian.

“Untuk syarat pembangunannya, Pemkab Mubar semua sudah memenuhi persyaratan yang diminta. Untuk itu, kita berharap ke depannya tidak terjadi refocusing anggaran, karena pandemi Covid-19,” tuturnya.

Tentunya, tambah Alimran, dengan adanya pembangunan TPA ini menjadi kabar baik bagi masyarakat di Mubar. Sebab, TPA itu dibangun secara modern yang mampu memilah sampah basah dan sampah kering termasuk sampah plastik yang bisa didaur ulang dan bernilai rupiah.

“Jika kita berbicara persoalan sampah, tentu sudah menjadi persoalan sosial yang sangat serius. Sampah saat ini menjadi masalah lingkungan sosial, ekonomi termasuk budaya. Tentunya, pemerintah saat ini fokus menyelesaikan masalah sampah untuk sesegera mungkin diurai penanganannya, agar kedepan pencemaran lingkungan akibat sampah dapat teratasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini Pemkab Mubar sudah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Sampah. Tentu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan infrastruktur seperti tempat pembuangan sampah sementara (TPS). “Untuk sekarang ini, kita (DLH) sudah membuat beberapa TPS yang ada di beberapa pasar di Mubar. Sementara, untuk TPS di pemukiman tahun depan kita akan buat dan akan melakukan koordinasi dengan para kepada desa dan lurah di mana titik-titik pembangunan TPS ini,” ucapnya.

“Jadi, sasaran yang akan dikenakan retribusi sampah ini nantinya seperti sampah rumah tangga, pelaku usaha, rumah makan, dan hotel. Olehnya itu, kita akan membangun TPS di setiap titik-titik yang padat penduduk di desa atau kelurahan,” tambahnya. (b)

Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini