Transparansi Anggaran Penting untuk Minimalisir Korupsi

Transparansi Anggaran Penting untuk Minimalisir Korupsi
DISKUSI PUBLIK - Pusat Pengembangan Sumber Daya Wilayah Indonesia (Pusdaya) Sultra mengadakan dialog publik terkait korupsi dengan menghadirkan berbagai narasumber berkompeten di bidangnya, Rabu (19/12/2018) malam. (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Korupsi saat ini makin marak terjadi. Sebagai bentuk kepedulian terhadap fenomena ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wilayah Indonesia (Pusdaya) Sultra mengadakan dialog publik terkait korupsi dengan menghadirkan berbagai narasumber berkompeten di bidangnya, Rabu (19/12/2018) malam.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menjadi salah satu narasumber dalam dialog ini. Dia mengungkapkan hal yang perlu diperhatikan untuk meminimalisir korupsi di negeri ini adalah dengan adanya transparansi anggaran.

Transparansi anggaran penting agar masyarakat bisa mengetahui anggaran tersebut dimanfaatkan untuk apa, serta bisa mengontrol kebijakan yang diambil oleh pemimpin daerah.

Ibeth Koesrini dari Indonesian Budgeting Center Jakarta yang menjadi narasumber juga mengungkapkan hal serupa. Menurut dia mulai dari perencanaan hingga penyelenggaraan harus ada transparansi untuk mencegah kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif.

Ketua Pusdaya Sultra Irfan Ido mengungkapkan, potensi korupsi di Sultra berada di sektor sumber daya alam pertambangan, mengingat banyaknya tambang di Sultra. Korupsi di sektor sumber daya alam sudah sama-sama disaksikan oleh masyarakat Sultra, sebagaimana yang menjerat pemimpin daerah terkait perizinan.

“Jenis korupsi ini mesti kita waspadai, utamanya pertemuan tertutup antara pimpinan daerah dengan para pengusaha tambang. Untuk itu, transparansi memang sangatlah penting,” kata dia.

Panitia penyelenggara Muhammad Elwan menambahkan, korupsi tidak berdiri sendiri, tetapi ada pengaruh lain sebagai media katalisatornya, antara lain lemahnya sanksi dari regulasi pidana khusus korupsi, undang-undang pemilu dan parpol yang sarat kepentingan elit politik sehingga substansi demokrasi kehilangan makna kedaulatannya, serta adanya kelebihan dosis kewenangan kepala daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya (UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah). Akibatnya korupsi di daerah terus terjadi tanpa mengenal ruang dan waktu.

Solusi yang ditawarkan dengan adanya dialog publik itu ialah dengan amandemen UUD 1945 terkait pemilu dan otonomi kepala daerah, kaji ulang dan revisi UU pemilu dan parpol serta UU pemerintah daerah sebagai pintu masuk korupsi, dan yang paling mendasar adalah dibutuhkan kesadaran kolektif dalam bentuk program aksi secara bersama-sama untuk melakukan uji kompetensi bagi para calon kepala daerah dan caleg melalui sekolah demokrasi dengan indikator integritas dan komitmen menuju demokrasi tanpa korupsi.” Outputnya adalah ijazah kompetensi calon kepala daerah dan caleg. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini