ZONASULTRA. COM, Tirawuta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim), mengesahkan tujuh peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (13/6/2016). Sebelumnya, ada 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas para wakil rakyat itu.
Tujuh Raperda lainya akan disahkan menjadi Perda, hanya saja sekarang draft Raperda tersebut sementara dikonsultasikan ke bagian hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat penetapan Raperda tersebut, tercatat 7 orang anggota DPRD yang tidak hadir. Ketujuh anggota dewan itu diantaranya, Irwansyah asal fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Dari ketujuh anggota dewan yang tidak hadir itu, mereka sakit, sementara Irwansyah lagi persiapan merid, dan yamg satunya lagi orang tuanya lagi mau operasi,” kata Ketua DPRD Koltim Rahmatia Lukman, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2016).
Sementara, anggota DPRD Koltim, Abdul Kadir mengatakan hanya ada tujuh Perda yang ditetapkan itu memang masuk dalam skala prioritas.
“Yang disahkan menjadi Perda baru tujuh. Dan itu semua yang penting bagi daerah,” kata Abdul Kadir, saat diwawancarai usai pelaksanaan paripurna Rabu (13/7/2016)
Tujuh Perda yang telah disahkan yakni Perda tentang Pilkades, ketentraman umum, pemerintahan desa, sistem pendidikan daerah, pelayanan publik bidang kesehatan, hibah daerah dan peryetaan modal, termasuk Perda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita.
Sekedar diketahui, dalam rapat penetapan Raperda menjadi Perda, dihadiri oleh Bupati Koltim Tony Herbiansyah dan Wakil Bupati Koltim Merya Nur dan seluruh Kepala SKPD lingkup Pemda Koltim. (B)
Reporter : Jaspin
Editor : Kiki