ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak tujuh wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara kembali terjerat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku pada 15 hingga 28 Februari 2022.
Keputusan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 14 Februari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga :
Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga Gencarkan Vaksinasi
Adapun wilayah yang mendapat PPKM level 3 di Sultra, yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kota Kendari, dan Kota Baubau.
Sementara PPKM Level 2, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara (Butur), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan Kabupaten Buton Selatan (Busel). Serta PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka Utara.
Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan
Pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan dan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1, level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 kurang dari 60 persen. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati