Tunaikan Janji Politik, AMAN Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Lima Kabupaten

364
Plt Kadis Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, Martin Efendi
Martin Efendi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satu persatu janji politik Ali Mazi-Lukman Abunawas mulai direalisasi, termasuk janji mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di seluruh kabupaten/kota di Sultra. Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya bedah rumah di lima kabupaten.

Kelima daerah yang mendapat bantuan bedah rumah itu adalah Kabupaten Muna Barat, Buton, Baubau, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sultra M Efendi Patulak menjelaskan, kelima daerah itu masing-masing mendapatkan jatah 30 hingga 40 unit rumah. Total anggaran tiap rumah senilai Rp15 juta.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

“Jadi ini merupakan bentuk upaya sinergitas dengan program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi – Lukman Abunawas (AMAN), yakni Sultra Emas khususnya pada sektor Sultra Bantuan Mayarakat Miskin,” jelas Effendi di kantornya, Senin (5/11/2018).

Khusus program 100 hari kerja gubernur ini, lanjutnya, hanya lima kabupaten saja yang mendapat bantuan bedah rumah. “Kenapa, karena waktunya sangat mepet. Pengerjaannya itu hanya sampai 15 Desember dengan jumlah rumah kurang lebih 125 unit. Tapi sebenarnya kita bisa capai 800 unit secara keseluruhan, kalau misalnya per kabupaten itu 50 unit,” terangnya.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

Dari total anggaran untuk program bedah rumah sendiri, sambungnya, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp15 milliar hingga Rp17 milliar. Dana yang bersumber dari APBD itu diproyeksikan untuk membedah 6.000 unit rumah.

“Sementara di Sultra sendiri, terdapat 150.000 unit rumah yang tidak layak huni yang mesti diperbaiki. Dan jika sumber dana hanya bergantung pada anggaran APBD, maka tidak akan cukup sehingga anggaran APBN lah yang mensuport,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini