ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mohammad Zayat Kaimoeddin (Derik) optimis akan ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) pada September 2018 oleh KPU. Kendati, saat ini dirinya masuk dalam daftar yang akan dicoret oleh KPU karena adanya Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
Aturan itu melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg). Derik pernah jadi terpidana korupsi dengan masa hukuman kurang lebih 2 tahun penjara sekitar tahun 2003 silam.
Derik memastikan bahwa KPU tidak akan langsung mencoret namanya karena saat ini PKPU itu digugat di Mahkamah Agung (MA). MA dalam waktu dekat memutuskan yang bisa saja menggugurkan aturan PKPU nomor 20 tahun 2018.
(Baca Juga : Derik Kaimoeddin; Dianggap Kader di PDIP, Tapi Nyaleg Lewat PPP)
Dijelaskan, hak dasar warga Indonesia untuk dipilih dan memilih diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU nomor 20 tahun 2018 dianggap bertentangan dengan undang-undang itu yang mana PKPU lebih membatasi para mantan terpidana.
“Kecuali misalnya haknya orang dicabut oleh pengadilan maka bisa saja tidak bisa mencalon. Bila melihat realitas, mana yang lebih bagus, orang jahat menjadi baik atau orang baik menjadi jahat,” ujar Derik di Kendari, Jumat (27/7/2018).
Kondisi di masa sekarang ini, kata Derik, banyak kejadian awalnya calon terlihat baik dan bersih namun ketika menjabat ternyata tidak baik dan justru tersandung hukum. Namun berbeda dengan orang pernah bermasalah dengan hukum karena pastilah tidak akan mengulangi perbuatannya.
Derik mengaku problem pencalonannya saat ini kurang lebih sama dengan yang dihadapinya saat mencalon Wali Kota Kendari pada 2017 lalu. Saat itu, status mantan terpidana dipersoalkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun akhirnya dengan pertimbangan hak asasi dan lainnya maka Derik lolos pencalonan.
Sebagai informasi, gugatan di MA terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh beberapa orang di antaranya Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi. Proses gugatan itu sedang berproses di MA. (A)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki