ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan siswa dan alumni SMA Negeri 9 Kendari mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menggelar aksi unjuk rasa, Senin (19/10/2020). Mereka menuntuk kepala dinas pendidikan memberhentikan Aslan sebagai kepala SMAN 9 Kendari.
Tuntutan itu diikuti ancaman oleh para siswa sekolah tersebut yang akan mogok belajar bila Diknas Sultra tidak mengindahkan tuntutan penghentian Aslan sebagai kepala sekolah (kepsek).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Muhammad Andriansyah mengungkapkan, pengangkatan Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari sangat mencederai citra pendidikan di Sultra.
“Pak Aslan tidak pernah mengikuti seleksi calon kepsek SMAN 9 Kendari, tapi kemudian tiba-tiba dilantik menjadi kepsek. Apalagi Aslan memiliki rekam jejak pelaku asusila di Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Kendari pada 2017 lalu,” ujarnya.
Olehnya, mereka mendesak Diknas Sultra memberhentikan Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari. Aslan dinilai tidak layak memimpin sebagai kepsek di lingkungan pendidikan. Terlebih, sebelumnya, Aslan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek SKO dan telah menerima SK pemberhentian.
Menurut, Muhammad Andriansyah, sejak seminggu terakhir sejumlah siswa di SMAN 9 Kendari telah melakukan aksi mogok belajar. Aksi itu sebagai bentuk protes serta penolakan para siswa terhadap hadirnya Aslan sebagai kepsek di sekolah itu.
“Sekitar satu kelas karena mereka memang murni menolak, selama Pak Aslan yang menjadi Kepsek SMAN 9 Kendari. Dan soal bukti-bukti yang diminta oleh Kadiknas tadi, kita memang sudah menyusun bukti-bukti, dan sudah bertemu dengan siswa SKO dan Satpam SKO yang membenarkan kasus asusila yang dilakukan oleh Aslan,” bebernya.
Sementara Kadiknas Sultra Asrun Lio yang tengah mengikuti rapat di kantor DPRD Sultra akhirnya menemui massa aksi di kantornya. Di hadapan massa aksi, Asrun Lio mengaku, pihaknya akan menindak tegas oknum yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Meski begitu, ia meminta bukti yang kuat untuk memberikan sanksi kepada oknum Kepsek SMAN 9 Kendari tersebut.
“Assesmen pelaporan harus ada, nanti biar kita bawa ke ranah hukum dan diproses. Begitu ada hasil keputusan proses hukumnya, hari itu juga kita langsung berikan sanksi kepada oknum tersebut. Kasus itu kan harus ada korban dan pelaku, apakah korban sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib atau belum itu harus dipastikan,” ungkap Asrun Lio.
Selain itu, Asrun juga menegaskan Diknas Sultra tidak pernah memberikan perlindungan terhadap oknum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, terlebih perbuatan asusila. Ia memastikan, oknum yang berada di bawah lingkup Diknas Sultra akan diberikan sanksi tegas bila terlibat dalam kasus atau perkara hukum.
Terkait dengan tudingan massa yang menyebutkan proses pengangkatan Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari cacat prosedural dan tidak melalui mekanisme penjaringan dan pendaftaran, Asrun Lio menampik hal tersebut.
“Tidak betul itu, dia sudah pernah jadi kepala sekolah di SKO. Makanya saya masih pelajari juga meski sudah dihentikan dari Kepsek SKO,”
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 9 Kendari yang baru Aslan ditolak keras oleh sejumlah siswa dan ikatan alumni. Pasalnya, Aslan memiliki rekam jejak kasus pencabulan anak. Protes tersebut dilakukan melalui aksi unjuk rasa di sekolah tersebut, Selasa (13/10/2020). Unjuk rasa itu bertepatan dengan momen pisah sambut dari Kepsek SMAN 9 Kendari yang lama Abdul Rahman kepada Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari yang baru di aula sekolah. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati