ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Erwin Usman mengadukan lima anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tiga angggota Panwaslu Kota Kendari, dan tiga anggota Panwaslu Kota Baubau di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto memasukan laporan tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni penurunan atau pembongkaran baliho yang dilakukan secara tidak prosedural.
“Laporan sudah kami masukan hari ini ke kantor DKPP,” kata Erwin saat dikonfirmasi awak zonasultra.id pada Senin (4/6/2018) malam.
Dedi menuturkan bahwa baliho Erwin Usman sebagai calon DPR RI dapil Sultra telah diturunkan secara sewenang-wenang tanpa pemberitahuan kepada Pospera selaku pemilik atau penanggung jawab baliho.
“Penurunan baliho bukanlah kewenangan Bawaslu dan Panwaslu, oleh karena Pospera bukanlah partai politik peserta Pemilu 2019 dan secara subtansi dalam baliho tersebut tidak mencantumkan logo partai politik, nomor urut partai politik peserta pemilu dan visi misi,” jelas Dedi yang juga merupakan Ketua DPC Pospera Kota Baubau ini.
Menurutnya, penerapan aturan pemilu maupun surat edaran KPU dan Bawaslu terhadap Pospera adalah tidak tepat. Aturan-aturan tersebut hanya berlaku dan mengikat partai politik peserta pemilu saja.
Sementara itu, staf humas DKPP RI Irma mengatakan, laporan tersebut telah masuk namun belum teregistrasi lantaran belum ada alat buktinya. DKPP pun memberikan waktu untuk melengkapi alat bukti berupa surat Panwaslu Kota Baubau, baliho yang diturunkan dan rekaman audio pada saat audiensi bersama Bawaslu Provinsi Sultra dan anggota Panwaslu Kota Baubau.
“Alat bukti tersebut telah siap dan akan kami ajukan setelah menerima surat permintaan alat bukti dari DKPP RI,” pungkas Dedi. (B)