Turunkan Kasus Stunting, Pemda Kolaka Libatkan Seluruh OPD

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menangani penurunan angka kasus stunting di Kabupaten Kolaka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan untuk menurunkan angka kasus stunting di daerah tidak bisa dilakukan hanya oleh satu OPD saja. Mesti ada keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah.

“Menangani stunting bukan hanya tugas dinas kesehatan saja. OPD bisa ikut menangani stunting sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya di Kolaka, Kamis (15/10/2020).

Poitu mengatakan seluruh OPD bisa memberikan edukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar patuh dan disiplin dalam menjaga lingkungan, menyediakan asupan yang bergizi dan bernutrisi, serta mengubah mindset tentang pentingnya pola hidup sehat.

Ketua Tim Penilai Upaya Penurunan Stunting di Sultra, Laode Muhammad Alwi mengapresiasi peran pemerintah setempat dalam menangani kasus stunting di Bumi Mekongga yang melibatkan seluruh OPD.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah membentuk rembuk stunting yang dibawahi Bupati Kolaka. Regulasi yang berisi penanganan-penanganan stunting sudah diterbitkan.

Tak hanya itu, kata Kepala Bidang Pembangunan Manusia Bappeda Sultra ini, anggaran dari dana desa di Kabupaten Kolaka juga diupayakan bisa diporsikan untuk penanganan stunting.

Ia berharap dengan cara yang dilakukan pemerintah ini bisa terjadi penurunan kasus stunting di Kolaka. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang berupaya menurunkan angka kasus stunting di Sultra.

“Kita tengah berupaya menurunkan angka stunting karena Sultra mendapatkan rapor merah dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bappeda Provinsi Sultra dan Konsultan Stunting Regional V Sulawesi melakukan penilaian untuk melihat keberhasilan kinerja pemerintah jazirah barat Sultra ini dalam menurunkan angka kasus stunting. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini