ZONASULTRA.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengeluarkan kebijakan untuk memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, untuk pembayaran UKT pada semester depan masih akan diberlakukan pemotongan dengan aturan seperti tahun kemarin.
Hal itu dikarenakan menurunnya pendapatan masyarakat dan berpengaruh pada kemampuan membayar biaya pendidikan.
“Jadi kita ambil solusi untuk keringanan lagi bagi mahasiswa,” kata Muhammad Zamrun, pada Senin (17/1/2022).
Selain itu, adapun aturan tersebut diberlakukan berdasarkan surat pengumuman Nomor : 968/UN29.1/PD/2021 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa program D3 dan S1 yang dikeluarkan pada 15 Februari 2021 lalu, di antaranya sebagai berikut :
Pertama, bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT dalam bentuk mengangsur diminta melakukan update permohonan mencicil UKT melalui laman sistem informasi administrasi dan akademik (Siakad) atau melalui laman resmi http://siakad.uho.ac.id.
Kedua, mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka satu, diberikan keringanan untuk dengan cara mencicil UKT paling banyak tiga kali cicilan dan sudah harus dilunasi paling lambat 28 Juni 2021
Ketiga, mahasiswa yang tidak melunasi UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan sebagai mahasiswa non-aktif pada semester berjalan 2020.2
Keempat, mahasiswa yang pada semester genap 2020.2 hanya akan memprogramkan mata kuliah tugas akhir atau skripsi (6 Satuan Kredit Semester (SKS) atau 7 SKS plus seminar) diminta untuk melakukan update data resmi pada laman http://siakad.uho.ac.id.
Kelima, mahasiswa yang telah mengupdate data sebagaimana pada angka enam (6) secara otomatis akan diberikan maksimal 6 atau 7 SKS pada saat mengisi kartu rencana studi (KRS) online dan nominal UKT-nya akan dikurangi sebesar 50 persen.
Keenam, prosedur update data persetujuan untuk mencicil UKT semester genap 2020.2 dan persetujuan hanya memprogram tugas akhir atau skripsi sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pengumuman tersebut.
“Mungkin nanti setelah ajaran baru, mungkin baru kembali kita menormalkan, tapi untuk semester depan kita masih pake pola yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Zamrun menambahkan bahwa perkuliahan secara tatap muka sementara menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti).
“Kalau misal arahan itu datang dan kita diperintahkan untuk kuliah tatap muka, maka insya allah kita siap,” tambahnya. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin