UHO Dorong Mahasiswa Laporkan Dugaan Pemalsuan Slip Pembayaran UKT ke Polisi

2097
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO Nur Arafah
Nur Arafah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari siap mendorong mahasiswa melapor ke kepolisian jika menemukan dugaan pemalsuan slip pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO Nur Arafah mengatakan, pihak UHO tidak tahu soal permainan tersebut, bahkan tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk membayar melalui orang lain, melainkan melalui bank secara langsung tanpa perantara guna menghindari pemalsuan slip pembayaran UKT.

“Kami mendorong mahasiswa yang merasa dirugikan itu untuk melapor ke pihak kepolisian. Kami siap memberikan keterangan yang dibutuhkan ke kepolisian untuk memperkuat laporan itu,” kata Nur Arafah di kantornya, Rabu (9/3/2022).

Lanjutnya, kesaksian pihak universitas tersebut dilakukan agar siapa pun yang terlibat segera ditindak. Pasalnya, selain merugikan mahasiswa karena tidak bisa menawar mata kuliah, juga mencoreng nama baik universitas.

Untuk ranah etik, Nur Arafah berharap mahasiswa juga melaporkan dugaan tersebut ke universitas dengan bukti-bukti valid. Sehingga selain sanksi pidana di kepolisian nanti, juga akan dikenakan sanksi akademik karena melanggar etik jika terbukti salah.

Ia juga meminta lembaga mahasiswa turut mendampingi mahasiswa yang merasa dirugikan tersebut dengan prosedur yang baik tanpa harus demo. Pasalnya, menurut Nur Arafah, hal tersebut gampang ditangani oleh pihak kepolisian apalagi jika memiliki bukti yang kuat.

UHO Dorong Mahasiswa Laporkan Dugaan Pemalsuan Slip Pembayaran UKT ke Polisi
Slip pembayaran palsu yang mengatasnamakan bank Muamalat.

Pihak UHO juga mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak percaya siapa pun dengan alasan apapun bahwa pembayaran UKT dapat dilakukan di luar kebijakan resmi. Saat ini, setidaknya sudah 15 mahasiswa yang melaporkan hal tersebut ke pihak birokrasi melalui WR I Bidang Akademik UHO dan sementara sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut. (a)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini