Ujaran Kebencian Tentang Cadar, Pengantar Galon Diamankan Polda

Ilustrasi ujaran kebencian
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda di Kecamatan Soropia, Konawe. Pelaku bernama Andi Alvian Syahrir diduga memposting ujaran kebencian tentang wanita bercadar melalui akun facebook.com.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pemuda itu diamankan pada Selasa (10/7/2018) kemarin. Awalnya, usai postingan Alvian terdeteksi polisi maka anggota Polsek Soropia langsung memanggil Alvian datang ke Polsek.

“Polda datang menjemput dia di Polsek kemarin. Saat ini masih proses penyelidikan, statusnya masih diamankan di Polda,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Rabu (11/7/2018).

Keseharian Alvian bekerja sebagai pengantar galon. Belum diketahui alasan ataupun motif Alvian memposting ujaran kebencian tersebut sebab penyidik masih memeriksa.

Penyidik Ditreskrimsus rencananya akan melakukan gelar perkara. Lewat gelar perkara itu baru dapat diketahui apakah pelaku berstatus tersangka atau tidak.

Dugaan sementara pelaku melanggar Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose