ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng trainer Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) nasional menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengadaan barang/jasa guna menunjang kompetensi pejabat fungsional di lingkup Pemkab Wakatobi, Selasa (24/9/2019).
Sekitar 90 orang lebih pejabat fungsional yang terdiri dari pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemilihan, pejabat pengadaan, dan pejabat atau panitia pemeriksa hasil pengadaan mengikuti penyusunan dan tata cara evaluasi dokumen tender atau seleksi berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PU Nomor 7 Tahun 2019.
Trainer PBJ nasional Samsul Ramli mengatakan, kegiatan itu lebih berkonsentrasi kepada sosialisasi tentang strategi perubahan regulasi tata cara Permen PU Nomor 7 Tahun 2019 di mana pelaksanaan-pelaksanaan konstruksi wajib mengacu kepada Permen PU Nomor 7 tahun 2019
Menurut Samsul, peran PPK dalam Permen PU Nomor 7 tahun 2019 sangat vital. Sejak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terjadi perubahan regulasi yang amat besar, peran pokja, peran pemilihan menjadi semakin sedikit, berpindah perannya menjadi PPK dan pembekalan kepada PPK menjadi sangat penting. Jika daerah tidak mempersiapkan PPK yang berkompeten, tentu akan membebani pengguna-pengguna anggaran.
Apalagi sekarang, kata dia, dengan Perpres 16 Tahun 2018 tanggung jawab pengadaan barang atau jasa berada di tangan pengguna anggaran.
“Nah pengguna anggaran harus sadar ini, kalau tidak sadar segera, dan tidak mempersiapkan segera personelnya untuk menjadi petugas PPK-nya, nanti dia akan kerepotan sendiri di daerah. Sementara PPK di tahun 2023 itu wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK. Kalau tidak ada petugas-petugas seperti itu, nanti bakal jadi masalah di pengguna anggarannya. Karena kenapa, pengguna anggaran menjabat langsung jadi PPK itu berat bebannya,” terang Samsul ditemui usai kegiatan di aula Dasita Resort Wandoka, Selasa (24/2019) sore.
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wakatobi, Abdul Malik Latif menjelaskan, diklat itu dilakukan guna meningkatkan kapasitas dan membuka pemahaman tentang paradigma pengadaan barang dan jasa nasional saat ini.
Sebab, munculnya Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan Permen PU Nomor 7 tahun 2019 membawa perubahan, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan. Sehingga merubah banyak tugas pokok dan kewenangan para pengelola barang dan jasa.
“Jadi sasarannya adalah bagaimana PPK mampu menyusun dokumen persiapan. Kemudian pokja dan pejabat pengadaan bisa menyusun dokumen pemilihan sampai tahap evaluasi. Juga agar pejabat pemeriksa hasil pekerjaan memeriksa administrasi pekerjaan. Dan yang kami sasar terakhir adalah staf PPK yang bisa ikut mendukung secara maksimal tugas-tugas PPK,” tuturnya.
Ia berharap baik PPK maupun pejabat pengadaan bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana amanah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PU Nomor 7 Tahun 2019.
Sementara Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) Badan Perencanaan dan Pembangungan Daerah (Bappeda) Wakatobi, Nur Desiaty Djalal yang ikut sebagai peserta mengatakan banyak hal yang ia dapatkan dalam diklat tersebut, termasuk menambah kapasitas dan ilmu pengetahuan. Ia pun mengaku bersyukur dengan adanya diklat tersebut.
“Karena ini juga aturan baru. Khususnya kami dari PPK bisa mengetahui bagaimana sebenarnya penyusunan dan tata cara evaluasi dokumen melalui tender. Kebetulan juga kami di Bappeda ada beberapa kegiatan yang yang kami laksanakan, baik melalui swakelola maupun melalui tender. Dan salah satu ilmunya juga itu kami dapatkan di sini. Jadi kegiatan ini memang meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kami sebagai PPK,” ungkapnya. (b)