ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengultimatum seluruh pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2018 untuk mencabut iklan di media massa paling lambat 15 Februari 2018
Hal itu disampaikan Hidayatullah lantaran adanya larangan dari KPU RI terkait pemasangan iklan di media massa selama masa kampanye berlangsung, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
“Sesuai dengan peraturan KPU nomor satu 2017, dan perubahan nomor dua 2018, dan termasuk PKPU nomor empat 2017, bahwa iklan media massa baik itu cetak, online, elektronik penyiaran radio ataupun televisi, sejak tanggal 15 Februari itu tidak boleh ada iklan media,” kata Hidayatullah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kadia, Kota Kendari, Selasa (13/2/2018).
Apabila pasangan calon kepala darah yang telah ditetapkan sebagai calon tidak mengindahkan, maka KPU dengan tegas akan memberikan sanksi. Hidayatullah menegaskan, seluruh pasangan calon bisa memasang iklan di media pada 10 Juni 2018.
Untuk mengantisipasi iklan ilegal di media sosial, KPU meminta kepada seluruh pasangan calon untuk memdaftarkan satu akun media sosial secara resmi di KPU.
“Setiap pasangan calon bisa mendaftarkan satu akun untuk berkampanye ataupun beriklan di media sosial. Media sosialnya ini semua bisa, seperti facebook, twiter ataupun instagram dan lainnya asalkan terdaftar di KPU akunnya,” tambah Hidayatullah.
Hal ini dilakukan KPU sebagai bentuk antisipasi kampanye gelap yang merugikan pasangan calon lain dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati