SIDANG VONIS – Majelis hakim memvonis Umar Samiun dengab pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun divonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan. Hal ini dikatakan hakim ketua Ibnu Basuki Widodo dalam sidang putusan perkara kasus suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar.
“Menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu sore (27/9/2017).
Umar Samiun terbukti melakukan pengiriman uang sebesar Rp 1 miliar melalui rekening CV. Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil. Sementara pembelaan Umar Samiun bahwa uang tersebut diikhlaskan untuk Arbab, majelis hakim berpendapat bahwa uang tersebut terlalu banyak untuk diikhlaskan sehingga harus dikesampingkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan. Selanjutnya hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan banding.
“Kami sudah konsultasi, Insyaallah kami menyatakan pikir-pikir dahulu Yang Mulia,” kata Umar Samiun usai putusan vonisnya.
Umar Samiun terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut hadir dalam persidangan ini, Plt. Bupati Buton La Bakry beserta para simpatisan. Bahkan ruang persidangan penuh para pendukung mantan DPW PAN ini yang harap-harap cemas menantikan putusannya. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose