ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pasangan bakal calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry akan cuti dari jabatannya selama 100 hari, terhitung mulai berlaku 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
La Bakry yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2016) mengatakan, dirinya bersama Umar Samiun akan cuti selama 100 hari sesuai dengan lamanya masa tahapan kampanye yang ditetapkan oleh KPUD Buton.
Selama masa cuti, lanjut La Bakry, roda pemerintahan di Kabupaten Buton akan dikendalikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di SK-kan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Nanti pada tanggal 12 Februari 2017, masa cuti kami berdua selesai dan kami akan kembali menjalankan tugas seperti biasa,” katanya.
Perihal bentuk pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan nanti mengingat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja, Bakry mengatakan tidak ada perbedaan model atau tata cara kampanye dengan yang sudah ada sebelumnya.
“Model kampanye seperti biasa, kita tetap mengajak masyarakat untuk tetap gunakan hak pilihnya. Saya dengan Pak bupati tentu saja berharap masyarakat Buton memberi kepercayaan kembali melanjutkan pembangunan di daerah,” ujarnya. (C)
Reporter : Nanang
Editor : Rustam