UMP Provinsi Sultra Naik 8,71 Persen

470
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra Saemu Alwi
Saemu Alwi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) naik 8,71 persen. Kenaikan UMP tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra Saemu Alwi mengatakan kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepatakan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sultra dengan beberapa pihak terkait. Sehingga tidak ada alasan bagi pemilik usaha tidak mengikuti aturan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra Saemu Alwi
Saemu Alwi

“Kami harap semua perusahaan, dapat mengikuti ini. Dan kita juga sementara proses pergubnya, jadi lebih melegalkan lagi,” ungkap Saemu Alwi saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Jumat (3/11/2017).

Adapun daftar kenaikan yang akan segera di Pergubkan ada dua jenis upah. Pertama UMP tahun 2017 berada diangka Rp. 2.002.625,- per bulan naik menjadi Rp. 2.177.053,- per bulan. Kedua, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) untuk dua lapangan usaha. Pertambangan dan penggalian tahun 2017 Rp.2.051.878,- menjadi Rp. 2.230.596,- sedangkan Kostruksi dari Rp.2.112.228,- naik Rp.2.296.203,- per bulan.

Mantan Asisten III Pemerintah Provinsi Sultra itu, mengingatkan kepada seluruh perusahaan formal yang ada di Sultra sekitar 7.200 dapat mengikuti peraturan tersebut sebagaimana amanat undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dimana pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp. 100 juta dan maksimal Rp. 400 juta.

UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Kendati demikian, Saemu menambahkan sektor usaha informal belum dapat dicover sebab pihaknya masih melakukan pendataan yang saat ini jumlah mecapai ribuan di Sultra. Perihal, jika ada perusahaan formal ataupun informal yang tidak mematuhi aturan terbaru, pekerjanya dapat melapor ke Disnakertrans setempat untuk kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi dengan pihak perusahaan.

Sejumlah kasus diakui mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sultra itu sudah ditangani oleh pihaknya seperti kasus pekerja perkebunan dan semua terselesaikan dengan baik. Untuk angka pasti berapa perusahaan di Sultra yang tidak taat akan aturan ia tidak dapat menyebutkan dengan pasti.

“Tapi saya pikir rata-rata kejadian seperti ini kasuistik sehingga tidak dapat digeneralisasikan kesemuanya, dan perusahaan di Sultra juga sudah taat akan aturan tersebut,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini