UMP Sultra Naik 8.03 Persen

ilustrasi UMP
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinisi (UMP) Sultra. UMP Sultra naik sekitar 8,03 persen, dan akan mulai berlaku pertanggal 1 Januari 2019.

Pengumuman kenaikan UMP disampaikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di ruang rapat gubernur kantor gubernur sultra, Kamis (1/11/2018) sore.

Kata Ali Mazi setidaknya ada 3 Sektor yang mengalami kenaikan UMP tersebut, seperti upah minimum tahun 2018 sebesar Rp 2.1770.530 naik Rp 174.817, atau 8,03 persen dan pada tahun 2019 sebesar Rp 2.351.870.

Kedua, upah minimum sektor pertambangan dan penggalian pada tahun 2018 Rp 253.230.259 naik menjadi Rp2. 409.712. Dan terahkhir upah minimum sektor Kontruksi Rp 2.296.203 naik menjadi Rp 2. 480.688.

“Jadi kenaikan UMP ini berada di atas kebutuhan taraf hidup masyarakat Sultra layaknya tahun 2018. Dan juga formulasi perhitungan UMP Sultra tahun 2019 ini, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

UMP ini pun, lanjut Ali Mazi, berlaku di seluruh wilayah di Sultra dan akan berlaku mulai 1 Januari 2019. Sementara itu, untuk Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/ kota yang akan ditetapkan paling lambat pertanggal 21 November 2018.

Ali Mazi pun berharap, para pelaku bisnis bisa memperbaiki perekonomian di Sultra. Hal ini juga demi Sultra yang lebih baik pada 2019 dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, Ali Mazi juga menegaskan, agar seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sultra agar segera membuat kantor di sultra.

“Semua harus wajib punya kantor di sultra, karena masa mereka ambil hasil dari sini. Tapi uangnya malah di bawa ke luar, dan tentu seluruh perusahaan yang tidak menaati Pergub ini akan mendapat sanksi yang tegas,” tegasnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini