ZONASULTRA.ID, KENDARI – Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari menggelar Kuliah Pakar dengan tema “Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Pasca Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan”, di Aula lantai 3 UMW Kendari, pada Jum’at (6/9/2024).
Narasumber kegiatan tersebut yakni ilmu Perundang-undangan dan Tata Negara, sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Dihadiri Sekretaris Yayasan, Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaan dan Kerja Sama, Ketua LPKDMA, Ketua LPPM, Kaprodi Pascasarjana dan mahasiswa dari berbagai jurusan lingkup UMW Kendari.
Rektor UMW Kendari, Ratna Umi Nurlila, mengatakan bahwa tentunya di UMW Kendari ini didominasi oleh calon-calon tenaga kesehatan baik dari Keperawatan dan profesi ners, Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Sanitasi lingkungan, Teknologi Laboratorium Medis (TLM), Farmasi, Teknologi Elektro Medis (TEM) dan Pascasarjana.
“Kami ingin memberikan banyak gambaran dan pengetahuan tentang perlindungan tenaga kesehatan yang bersentuhan dengan dunia kerja nantinya ini sangat penting,”katanya saat memberikan sambutan.
Disamping itu, Ratna Umi Nurlila, menyebutkan kuliah pakar ini banyak point-point yang akan menjadi salah satu modal atau dasar ilmu yang bermanfaat untuk mahasiswa diantaranya pertama, pentingnya hukum kesehatan dalam menjamin kualitas kesehatan, melindungi hak pasien, kemudian menjaga profesionalisme karya-karya kerja pada saat menggunakan fasilitas kesehatan.
Lanjut, Kedua, tentunya menjaga etika dalam praktek kesehatan, bagaimana etika medis nantinya pada saat bekerja mereka tidak hanya praktek dengan moral melainkan hukum yang merupakan tindakan medisnya seperti dari jurusan keperawatan.
Ketiga kepatuhan terhadap regulasi nantinya bagaimana baik dan benarnya tenaga kesehatan yang merupakan salah satu sumber daya di bidang kesehatan untuk selalu mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku, tentunya kepatuhan ini menghasilkan daya kesehatan yang aman pada saat bekerja menggunakan fasilitas kesehatan.
“Keempat, perlindungan pasien dan tenaga medis, agar setiap tindakan perlakuan medis yang dilakukan bersifat aman saat bekerja, melihat aturan perundang-undangan pemerintah khususnya kesehatan ini menjadi salah satu informasi penting untuk mengatasi semua berkaitan dengan kuliah pakar ini,” bebernya.
Reporter: Sutarman