UMW Kendari Gandeng BEI Sultra Lakukan Kegiatan Edukasi Pasar Modal Syariah

122
UMW Kendari Gandeng BEI Sultra Lakukan Kegiatan Edukasi Pasar Modal Syariah
Dalam upaya mewujudkan pembangunan galeri investasi, kampus Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan edukasi pasar modal syariah. (Yudin/zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Guna memberi pengetahuan kepada mahasiswa dan jajaran dosen mengenai investasi di pasar modal, kampus Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari melaksanakan sebuah kegiatan bertajuk edukasi pasar modal syariah.

Dalam kegiatan edukasi yang berlangsung di kampus itu pada Selasa (25/10/2022) UMW Kendari bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai langkah menguatkan pemahaman terkait investasi dalam pasar modal.

Rektor UMW Kendari, Ratna Umi Nurlila mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya kampus melaksanakan rangkaian tahapan sosialisasi berkaitan dengan pasar modal sebelum nantinya akan mendirikan galeri investasi.

BACA JUGA :  Universitas Mandala Waluya Gelar Sosialisasi PKM Tahun 2024

“Tujuannya supaya mahasiswa dan juga dosen bisa lebih tau lagi apa itu pasar modal,” katanya saat ditemui di tempat kegiatan.

Kepala Kantor Perwakilan BEI Sultra, Ricky menerangkan, kegiatan kerja sama dengan UMW Kendari itu dilakukan agar mahasiswa dan dosen tahu mengelola keuangannya terutama bagaimana mengatur keuangannya untuk kehidupan ke depannya.

Kata Ricky, ada beberapa manfaat investasi pasar modal seperti investasi di bidang saham misalnya keuntungannya ada tiga yakni adanya selisih harga saham. Contohnya, barang yang dibeli dengan harga Rp1.000 kemudian harganya meningkat ke angka Rp1.200 maka Rp200 itu menjadi keuntungannya.

BACA JUGA :  HMPS S1 Farmasi Gelar Musyawarah Besar ke-VII Guna Kembangkan Potensi Mahasiswa

Berikutnya adalah dividen atau pembagian hasil keuntungan dari perusahaan sesuai jumlah saham yang dimiliki. Sedangkan yang ketiga yaitu, sebagai pemilik saham secara otomatis mempunyai hak untuk mengikuti rapat umum pemegang saham dalam menentukan kebijakan pasar. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini