UMW Kendari Lindungi Mahasiswa KKN Lewat Program BP Jamsostek

UMW Kendari Lindungi Mahasiswa KKN Lewat Program BP Jamsostek
Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra terkait program BPJS ketenagakerjaan bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), di Aula UMW Kendari pada (15/3/2022).

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra terkait program BPJS ketenagakerjaan bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), di Aula UMW Kendari pada Selasa (15/3/2022).

Rektor UMW Kendari Ratna Umi Nurlila berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat membangun kerjasama yang baik antara kampusnya dengan BP Jamsostek dalam melindungi mahasiswa UMW Kendari saat melaksanakan KKN.

“Ini bukti rasa percaya antara dua lembaga yang memiliki tujuan yang sama dalam menjaga mahasiswa agar terhindar dari risiko kecelakaan,” kata Ratna Umi Nurlila melalui rilis persnya pada Rabu (16/3/2022).

Sekretaris Badan Penyelenggara Yayasan UMW Kendari Yusuf Useng menyebutkan, bahwa dalam nota kesepahaman tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh Mahasiswa KKN UMW akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Manfaat Jaminan Kematian.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman sangat mengapresiasi kegiatan itu. Bukan hanya bagi tenaga pengajarnya, termasuk juga tenaga non pendidik, dan seluruh mahasiswa yang melaksanakan PKL, magang, dan KKN.

Universitas Mandala Waluya Kendari patut menjadi contoh bagi kampus atau lembaga pendidikan lain yang ada di Sultra untuk melindungi seluruh tenaga pengajarnya sampai dengan mahasiswanya.

“Kami sangat mengapresiasi karena ini merupakan salah satu pelopor kampus atau lembaga pendidikan yang ada di Sultra yang memiliki kepedulian dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya. (C)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini